Kolom Dapen

INVESTASI DAN KORELASINYA DENGAN HASIL PENGELOLAAN DANA PENSIUN

Friday, 20 December 2019

Pendahuluan

Tugas utama Pengurus Dana Pensiun adalah untuk mengelola dana yang berasal dari iuran peserta, apabila ada, serta mengoptimalkan pengelolaan dana tersebut sehingga memberi manfaat yang lebih baik bagi peserta program pensiun. Dari waktu ke waktu kita mendengarkan dan membaca berita adanya kegagalan dalam berinvestasi pada sejumlah Dana Pensiun, masalah utamanya adalah kekurang fahaman Pengurus Dana Pensiun dalam menentukan portofolio investasinya, sebagaimana yang kita baca kasus terakhir, dimana ditawarkan hasil yang fic atas produk reksada, yang jelas tidak diperkenankan oleh regulator. Berbagai alasan dikemukakan oleh pengurus yang tersandung kasus tersebut, namun demikian hasil akhirlah yang akan berbicara, apakah tersandungnya itu merupakan ketidak fahaman atau ada alasan lain.

Panduan Berinvestasi

ADPI dalam bulan April 2019 telah mengeluarkan panduan berinvestasi, meliputi pengertian dari setiap portofolio investasi serta risiko dari investasi di tiap portofolio tersebut. Pengurus dana pensiun kiranya wajib mengikuti panduan ini, meskipun hanya bisa sebatas anjuran, namun melihat terjadinya sejumlah produk dari Manajer Investasi yang selama ini dianggap aman, ternyata mendapatkan teguran bahkan suspensi dari OJK. Dalam tulisan i8ni hanya dimuat highlight dari sejumlah investasi, Dana Pensiun dianjurkan atau diwajibkan (?) memiliki dokumen ini sebagai panduan untuk berinvestasi. Tidak sedikit dari Pengurus atau Calon Pengurus Dana Pensiun, meskipun sudah memiliki Sertifikat MUDP atau bahkan MRDP, masih memiliki keterbatasan dalam melaksanakan investasi.

Berikut adalah highli8ght dari sejumlah investasi yang diperkenankan bagi Dana Pensiun.

1. Tabungan. Tujuan penempatan investasi pada Tabungan adalah untuk mengoptimalkan alat likuiditas.

2. Deposito On Call. Tujuan penempatan dalam Deposito On Call (DOC) adalah penempatan sementara dalam rangka mengoptimalkan dana/likuiditas yang ada kurang dari satu bulan.

3. Deposito Berjangka atau Time Deposito. Deposito Berjangka hanya dapat ditempatkan pada Bank Penerbit yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

a). Bank Umum atau Bank Devisa yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan memiliki kelonggaran limit penempatan sesuai batas maksimum yang ditetapkan oleh unit resiko DANA PENSIUN.

b). Tidak diperkenankan pada Bank yang berada diluar daerah/kota terkecuali Bank yang kepemilikan saham mayoritasnya milik Pendiri.

c). Tidak dalam penyehatan.

d). Memberikan tingkat bunga yang bersaing/kompetitif.

e). Minimal 2 tahun terakhir menghasilkan laba.

f). Sejauh mungkin hindari adanya unsur KKN dalam kepengurusan atau kepemilikan Bank tersebut.

4. Sertifikat Deposito atau Penempatan pada Sertifikat Deposito/NCD dengan kriteria sebagai berikut:

a). Memiliki jangka waktu pendek dengan tingkat bunga kupon dan/atau return (yield) yang bersaing.

b). Diutamakan pada Sertifikat Deposito/NCD yang memiliki jangka waktu pendek dengan tingkat bunga kupon dan/atau return (yield) yang bersaing).

5. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI. Penempatan dana Dana Pensiun untuk investasi pada SBI yang dibeli pada pasar perdana maupun sekunder.

6. Saham. Terdapat 2 (dua) jenis investasi saham berdasarkan pengelolaannya yaitu:

a). Saham Swakelola yaitu investasi yang dimiliki Dana Pensiun dalam bentuk saham yang tercatat di Bursa Efek, yang dikelola secara mandiri.

b). Saham kelolaan Manajer Investasi (Discretionary Fund) yaitu investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dalam bentuk Kerjasama Kelolaan Dana (KPD) oada investasi saham.

Tujuan Investasi Saham Swakwlola adalah untuk:

a). Meningkatkan return portofolio melalui upaya memaksimumkan capital gain dan dividen.

b). Menjadi portofolio penyeimbang dan pelengkap terhadap portofolio fund manager.

c). Mengembangkan kapasitas pengelolaan dan investasi Dana Pensiun dalam jangka pendek dan menengah.

7. Obligasi atau Bond

a). Investasi pada Obligasi hanya dapat dilakukan pada Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia.

b). Hanya dapat dilakukan pada Obligasi dengan kategori korporasi atau miniman memiliki rating A/setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK dan memiliki kelonggaran kimit penempatan sesuai batas maksimum yang ditetapkan oleh satuan kerja manajemen resiko Dana Pensiun.

c). Investasi pada Obligasi dapat dilakukan pada Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah RI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Swasta. Penempatan pada Obligasi tersebut didahului dengan analisi kinerja keuangan dan operasional emiten yang solid serta mempunyai Yield to Maturity (YTM) optimum.

d). Untuk obligasi korporasi yang diterbitkan BUMN, BUMD dan atau anak perusahaan dari BUMN yang penggunaanya untuk pembiayaan infrastruktur dapat sekurang-kurangnya memperoleh rating minimal A-, yang tercatat di bursa efek di Indonesia atau dalam sistem Centralized Trading Platform (CTP) di Indonesia dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

e). Sektor usaha yang akan dibiayain dari hasil penerbitan Obligasi tersebut dapat diyakini memiliki prospek yang baik. Setelah melakukan kajian yang memadai atas informasi atau hasil penelitian / analisa lembaga / pihak yang kompeten.

f). Mekanisme investasi pada obligasi dapat dilakukan melalui pasar perdana maupun pasar sekunder.

8. Surat Berharga Negara

Surat Berharga Negara atau Goverment Bond, terdiri dari:

a). Surat Perbendaraan Negara adalah surat pengakuan utang Negara Republik Indonesia berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

b). Obligasi Negara adalah surat pengakuan utang Negara Republik Indonesia, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga setiap semester atau triwulan.

9. Sukuk

Penempatan Dana Pensiun untuk investasi pada Sukuk yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

a). Investasi pada SUKUK sekurang-kurangnya memperoleh rating minimal A atau yang setara dari lembaga pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari OJK dan

b). Memiliki kelonggaran limit penempatan sesuai batas maksimum yang ditetapkan oleh unit risiko Dana Pensiun.

10. Reksadana atau Mutual Fund

Tujuan investasi dalam Reksadana adalah:

a). Mengoptimalkan dan mengembangkan imbal hasil (yield) atas dana yang ditempatkan atau diinvestasikan ke Pasar Modal (Saham dan Obligasi) dan Pasar Uang melalui Reksadana.

b). Mengharapkan nilai tambah dari hasil bunga dan capital gain yang terwujud dalam pertumbuhan NIlai Aktiva Bersih (NAB), yang diharapkan lebih besar dari rata-rata tingkat bunga Depositi Dana Pensiun.

c). Memanfaatkan keahlian Manajer Investasi yang diharapkan lebih besar dari rata-rata tingkat bunga deposito Dana Pensiun.

Reksadana terdiri dari:

a). Reksadana Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham.

b). Reksadana Terproteksi, Reksadana dengan penjamin dan Reksadana Indeks.

c). Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.

11. REPO atau Repurchase Agreement

Penempatan investasi Dana Pensiun pada instrument REPO hanya dapat dilakukakn apabila tingkat penilaian risiko Dana Pensiun dinilai maksimal sedang rendah dari OJK.

12. Tanah dan/atau Bangunan

Investasi Dana Pensiun pada Tanah, Bangunan serta Tanah dan Bangunan hanya memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

a). dilakukan di Indonesia, pada tanah yang sudah dimulai dibangun atau bangunan yang sudah selesai dibangun.

b). telah mempunyai sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional atau Surat-surat pendukung kepemilikan resmi lainnya yang sah.

c). diyakini tidak mempunyai masalah baik terkait dengan Pihak Ketiga maupun dengan Ketentuan / Kebijaksanaan pembangunan Pemerintah setempat.

d). Pelaksana investasi pada Tanah, Bangunan serta Tanah dan Bangunan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

i. Dilakukan pengecekan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan instansi terkait untuk memastikan kepemilikian, peruntukan lahan, tata ruang dari lahan (ketinggian bangunan, koefisien dasar bangunan (KDB) dan koefiseien luas bangunan (KLB)

ii. Dilakukan penilaian kelayakannya ditinjau dari jumlah Investasi Dana Pensiun nelalui due diligence dari jasa penilai yang kompeten sebagai pihak independen.

iii. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama Dana Pensiun dan harus didasarkan pada perjanjian yang sah dihadapan notaris.

e). Hasil investasi cukup bersaing jika dibandingkan dengan penghasilkan jenis/instrument investasi lainnya baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

f). Jangka waktu penempatan dana Dana Pensiun pada Tanah dan/atau Bangunan pada dasarnya tidak terbatas, sepanjang investasi tersebur terus menguntungkan Dana Pensiun dan menghasilkan harga pasar yang wajar dan meningkat bagi Dana Pensiun.

g). Jika ada tendensi mengalami kerugian berlanjut maka perlu segera diambil tindakan untuk menjual Tanah dan/atau Bangunan tersebut dengan harga yang paling menguntungkan Dana Pensiun.

h). Hak atas tanah tersebut tercatat sebagai tanah Dana Pensiun dengan hak-hak maksimum Guna Bangunan (HGB) sehingga perlu dilakukan penyesuaian bila hak-hak tersebut tidak sesuai dengan hak maksimum tersebuut sesuai ketentuan berlaku.

13). Penempatan Langsung Pada Saham atau Direct Investment

a). Tujuan investasi dalam Penempatan Langsung adalah untuk:

i. Memiliki secara langsung perusahaan dalam jangka panjang.

ii. Mengharapkan mendapat keuntungan berupa dividen dan kenaikan nilai ekuiti (nilai wajar) lebih besar dibanding return dari risk free investment yaitu tingkat imbal hasil deposito pada bank-bank pemerintah.

iii. Ikut berperan aktif dalam manajemen dan atau pengawasan, sehingga mendapatkan nilai tambah sebagai pemegang saham langsung.

b). Penempatan Langsung pada Saham dilakukan perusahaan/badan hukum yang mempunyai kriteria:

i. Badan Hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan saham tersebut tidak tercatat di bursa efek di Indonesia maupun luar negeri.

ii. Perusahaan dalam