Dana Pensiun Hutama Karya berkedudukan di Jakarta merupakan kelanjutan dari Yayasan Dana Pensiun Hutama Karya yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Soetomo Ramelan, SH No. 36 tanggal 30 Mei 1988 serta Akta Perubahan No. 41 tanggal 29 November 1988 tentang Pengelola Program Pensiun Direksi / Karyawan PT. Hutama Karya (Persero).
Pendirian Dana Pensiun Hutama Karya disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No: S-018/MK.13/1989 tanggal 5 Januari 1989, dan sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Pendiri Dana Pensiun Hutama Karya dengan Surat Keputusan Direksi PT. Hutama Karya (Persero) Nomor: 3065/PRT/01/1988 tanggal 10 Mei 1988.
Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor : 11 Tahun 1992 tanggal 20 April 1992 tentang Dana Pensiun, maka organisasi dan pengelolaan Dana Pensiun Hutama Karya telah disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 1318/KPTS/34/2001 tanggal 2 Juli 2001.