Yayasan Dana Pensiun Hutama Karya didirikan oleh PT Hutama Karya (Persero) pada tanggal 30 Mei 1988 sesuai Akta Pendirian Notaris Soetomo Ramelan S.H. No. 36. Akta pendirian yayasan tersebut disahkan oleh Menteri Keuangan dengan surat No.: S-018/MK.13/1989 pada tanggal 5 Januari 1989.
Dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun beserta Peraturan Pelaksaannya. Maka Yayasan Dana Pensiun Hutama Karya menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi Dana Pensiun Hutama Karya (Dapen HK). Direksi PT Hutama Karya (Persero) dengan surat no.: DU/Sm.1397/KEU/10 tanggal 15 April 1993 dan surat terakhir no.: BSU/As.071/DIV/2002 mengajukan surat permohonan penyesuaian status badan hukun Yayasan Dana Pensiun Hutama Karya menjadi Dana Pensiun Hutama Karya (Dapen HK) dan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Hutama Karya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: KEP-130/KM.6/2002 tanggal 17 Juni 2002.
Berdasarkan surat No. 2279/KPTS45/VI/2022 tanggal 07 Juni 2022 Direksi PT Hutama Karya (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Hutama Karya menetapkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun HUtama Katya dan telah mendapatkan pengesahan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-54/NB.1/2022 pada tanggal 10 November 2022