Thursday, 31 October 2019
Tata Kelola Dana Pensiun, adalah Suatu Proses dan struktur yang digunakan oleh dana pensiun untuk mencapai tujuan penyelenggaraan program pensiun dengan memperhatikan kepentingan setiap pihak yang terkait, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktek yang berlaku umum
Pengelolaan Dana Pensiun sesuai UU No. 11 Tahun 1992, mengatur mengenai keputusan Dana pensiun dengan struktur organisasinya, yang terdiri dari Pengurus dan Dewan Pengawas. Pengurus sebagai organ eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan Dana Pensiun. Sedangkan Dewan Pengawas, Merupakan organ pengawas pelaksanaan tugas Pengurus .
Terkait dengan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, Otoritas Jasa keuangan (OJK) memiliki kewenangan Menetapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun. Pengurus bertugas menyusun Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun bagi Dana Pensiun yang dikelolanya. Sedangkan Pendiri bertugas mentapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun bagi Dana Pensiun yang dikelolanya. Sesuai Peraturan No. 4/POJK.05/2013 tentang penilaian Kemampuan dan Kepatutan di industri keuangan non-Bank yang efektif sejak tanggal 23 Desember 2013, setiap Dana Pensiun wajib menyusun Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun di Dana Pensiun yang dikelolanya.
Untuk mewujudkan Tata Kelola Dana Pensiun yang baik (good pension fund governance), minimal diperlukan dua kondisi, antara lain :
• Masing-masing pihak (stakeholder), utamanya yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Dana Pensiun, Yakni : Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, Pengurus Dan Pesertaan, harus mengetahui dimana posisi masing-masing dan juga harus memahami serta melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, hak dan tanggung jawabnya masing-masing. Selain itu, para pihak tersebut juga harus mengetahui kepada siapa harus bertanggung jawab.
• Menerapkan prinsip-prinsip: Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, independensi, dan fairnes (TARIF) secara murni dan konsekuen.
Dalam Rangka Pelaksanaan prinsip transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairnes tersebut, berikuti dijabarkan mengenai tugas pokok, wewenang, kewajiban, khususnya yang terkait dengan ‘Dana Pensiun Hutama Karya’.
PENDIRI DANA PENSIUN PEMBERI KERJA
Sesuai UU Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 Pasal 1 butir 1, setiap orang atau badan yang memperkerjakan karyawan dapat mendirikan DPPK, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta. Misalnya PT Hutama Karya (Persero) sebagai Pendiri Dana Pensiun Hutama Karya (DapenHK).
Sebagai Pendiri DPPK, PT Hutama Karya (Persero) memiliki beberapa kewajiban antara lain:
1) Membayar iuran pemberi kerja sesuai ketentuan
2) Memungut iuran peserta sesuai ketentuan
3) Menyetor seluruh iuran normal, iuran pemberi kerja dan iuran peserta kepada Dapen HK
4) Membayar iuran tambahan apabila terjadi defisit yang menjadi kewajibannya berdasarkan perhitungan aktuaris kepada Dapen HK
5) Membayar bunga atas hutang iuran yang belum disetor setelah tanggal jatuh tempo kepada Dapen HK
6) Memberikan data peserta yang terkait dengan kepesertaan kepada Dapen HK
7) Meminta pengesahan kepada Menteri Keuangan setiap ada perubahan Peraturan Dapen HK
8) Melaporkan setiap perubahan Arahan Investasi , pengurus dan Dewan Pengawas kepada Menteri
9) Memperlihatkan buku catatan, dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan langsung oleh Menteri
10) Mengakhiri kepesertaan karyawan Mitra Pendiri jika jangka waktu kepesertaan karyawan Mitra Pendiri telah berakhir dan ternyata tetap tidak membayar iuran
11) Bertanggung jawab atas kecukupan dana untuk memenuhi kewajiban membayar manfaat pensiun sesuai peraturan Dapen
12) Bertanggung jawab atas independensi pengelolaan Dana Pensiun dan tidak mengintervensi kepengurusan yang dilakukan oleh Pengurus, selain yang diatur dalam perundangan Dapen HK.
Adapun sebagai Pendiri juga memiliki hak dan wewenang yakni:
1) Menetapkan, merubah dan memperbaiki Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan Pelaksanaannya
2) Mengangkat serta memberhentikan Pengurus dan Dewan Pengawas
3) Menetapkan masa jabatan Pengurus dan Dewan Pengawas
4) Menetapkan gaji/honorarium dan penghasilan lainnya bagi Pengurus dan Dewan Pengawas
5) Menerima dan menetapkan Mitra Pendiri
6) Mentapkan dan merubah arahan investasi
7) Menunjuk dan merubah penunjukan penerima titipan
8) Mengesahkan rencana kerja dan anggaran Dapen HK
9) Mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus dan dewan pengawas dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya
DEWAN PENGAWAS DANA PENSIUN
Dalam undang-undang Dana Pensiun, juga diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan kepengurusan DPPK, antara lain mengenai mekanisme penunjukan dan pengangkatan Dewan Pengawas. Untuk jadi Dewan Pengawas DPPK, harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain: WNI, memiliki akhlak moral yang baik, serta tidak pernah melakukan tindakan tercela dibidang perekonomian dan atau dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang perekonomian.
Mengenai penunjukan dan pengangkatan Dewan Pengawas, dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:
1) Anggota Dewan Pengawas diangkat/ditunjuk oleh pendiri
2) Anggota Dewan Pengawas di berhentikan oleh Pendiri
3) Pengangkatan Dewan Pengawas harus memenuhi uji kemampuan dan kepatutan dari OJK. Sementara itu, jika terjadi perubahan pengurus, wajib dilaporkan kepada OJK selambat-lambatnya 30 hari setelah berlakunya perubahan. Dewan Pengawas tidak dapat merangkap sebagai pengurus.
Kewajiban dan hak Dewan Pengawas
Kewajiban dan tanggung Dewan Pengawas Dapen Hutama Karya, adalah sebagai berikut:
1) Mengawasi pelaksanaan rencana-rencana kerja dan anggaran
2) Mengawasi pelaksanaan rencana investasi tahunan dan arahan investasi serta mengevaluasi kinerja invetasi
3) Memantau perkembangan kegiatan dan keadaan Dana Pensiun Hutama Karya
4) Memberikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasan kepada pendiri dan regulator
5) Mengumumkan kepada peserta salinan laporan tahunan hasil pengawasan dewan pengawas atas pengelolaan Dana Pensiun Hutama Karya oleh Pengurus
6) Melakukan pemantauan untuk memastikan bahwa tata kelola Dana Pensiun Baik atau Good Pension fund Gofernance dilaksanakan sebaik-baiknya di lingkungan Dapen HK
7) Bersama pengurus wajib membicarakan secara berkala mengenai pendapat dan saran dari peserta atas perkembangan portofolio investasi dan hasilnya
8) Dalam melakukan pengawasan pengelolaan Dana Pensiun Dewan Pengawas bertanggung jawab kepada pendiri
9) Mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (Satu) tahun sekali
Sementara itu, mengenai hak dan wewenang Dewan Pengawas, antara lain:
Menunjuk akuntan Publik dan Aktuaris, menyetujui rencana investasi tahunan, mengusulkan arahan investasi kepada pendiri, berhak memasuki seluruh lingkungan kerja yang dipergunakan Dana Pensiun, berhak memeriksa buku-buku dokumen dan kekayaan dana pensiun, berhak meminta keterangan kepada pengurus yang berkenan dengan Dana Pensiun, dan berhak menerima honorarium yang besarnya ditetapkan oleh pendiri.
PENGURUS DANA PENSIUN
Dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Juga diatur hal-hal pokok yang berkaitan dengan kepengurusan DPPK, antara lain mengenai mekanisme penunjukan dan pengangkatan pengurus, serta tugas dan tanggung jawab pengurus.
Untuk menjadi pengurus Dana Pensiun, harus memenuhi berbagai persyaratan, antara lain :
1) Warga Negara Indonesia (WNI)
2) Memiliki akhlak dan moral yg baik
3) Tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang perekonomian
4) Pernah menduduki jabatan manajemen yang menangani bidang keuangan dan atau personalia pada suatu badan hukum sekurang-kurangnya 3 tahun
5) Dan memiliki pengetahuan di bidang dana pensiun dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat lulus ujian yang diselenggarakan oleh lembaga yang dibentuk oleh ADPI dan ADPLK.
Selain harus memenuhi lima persyaratan tersebut, untuk menjadi pengurus Dana Pensiun kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 4/POJK.05/2013 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan di industri keuangan Non-Bank yang efek sejak tanggal 23 Desember 2013 yang mengharuskan para Pengurus Dana Pensiun untuk lulus dalam penilaian kemampuan dan keputusan (fit and proper test) oleh OJK.
Penilaian kemampuan dan kapatutan dilakukan untuk menilai bahwa pihak Utama (Direksi Dana Pensiun Dan Dewan Pengawas Dana Pensiun) memenuhi persyaratan dengan faktor-faktur penilaian sebagai berikut;
1. Kompetensi: a). Pengetahuan yang memadai dan relavan dengan jabatan nya; b). Pemahaman tentang peraturan Perundang-undangan dibidang IKNB dan/atau peraturan perundang-undangan terkait lainnya; c). Pengalaman dan keahlian di bidang IKNB dan/atau bidang lain yang relavan dengan jabatannya; dan d). Kemampuan untuk melakukan pengelolaan strategis dalam rangka pengembangan usaha IKNB yang sehat.
2. Integritas: a). Tidak pernah melakukan perbuatan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian ; b).Tidak pernah dihukum karena tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum penilaian kemampuan dan kepatutan; c).Tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan instansi pembina dan pengawas usaha jasa keuangan; d).Tidak Pernah melakukan perbuatan yang memberikan keuntungan secara tidak wajar kepada pemegang saham, anggota Direksi, anggota dewan komisaris, anggota badan perwakilan anggota, pegawai dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi hak pemegang polis, konsumen; e). Tidak pernah melanggar prinsip kehati-hatian di bidang usaha jasa keuangan; f). Tidak tercantuk tidak lulus (DTL) di sektor perbankan; g). Tidak pernah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangannya atau diluar kewenangannya; dan i). Tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang IKNB
3. Reputasi keuangan: a). Tidak memiliki kredit macet; b).Tidak pernah dinyatakan pailid dan tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota direksi, anggota Dewan komisaris, atau anggota badan perwakilan anggota yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailid berdasarkan keputusan pengadilan dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum penilaian kemampuan dan kepatutan; dan c). Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Kewajiban dan tanggung jawab pengurus
Terkait kewajiban dan tanggung jawab pengurus, khususnya di Dapen HK, antara lain;
1) Mengelola Dapen HK dengan mengutamakan kepentingan peserta, dan pihak yang berhak atas manfaat pensiun.
2) Memelihara buku, catatan dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun Hutama Karya.
3) Bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun Hutama Karya, dalam hal ini salah seorang pengurus dapat berfungsi sebagai pengurus kepatuhan.
4) Merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing peserta
5) Menyampaikan laporan investasi, laporan keuangan dan laporan teknis secara berkala kepada Menteri/Regulator menurut jenis,bentuk,susunan dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri/regulator.
Hak dan wewenang pengurus
Adapun mengenai hak dan wewenang pengurus, antara lain:
1) Mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga, dalam rangka pelaksanaan PDP, pengelolaan Dana Pensiun, pengelolaan investasi dan penjaminan keamanan kekayaan Dana pensiun
2) Membuat perjanjian penitipan kekayaan Dana Pensiun dengan menerima titipan
3) Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama Dana Pensiun dan mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan
4) Mengangkat dan memberhentikan pegawai Dana Pensiun serta menetapkan gaji/penghasilannya dan dibebankan sebagai beban dana pensiun
5) Anggota pengurus memperoleh honorarium yang besarnya ditetapkan oleh pendiri dan dibebankan sebagai beban dana pensiun
6) Meminta data dari informasi lainnya mengenai kepesertaan dari pendiri dan peserta yang diperlukan untuk penata usahaan Dana Pensiun.